BERITA

Detail Berita

Makna Proklamasi 17 Agustus bagi Rakyat Indonesia

Rabu, 17 Agustus 2022 10:05 WIB
1200 |   -

Makna Proklamasi 17 Agustus

bagi Rakyat Indonesia

Bendera Sang Saka Merah Putih dikibarkan setiap perayaan 17 Agustus. Setiap tahun, pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Apa makna 17 Agustus bagi rakyat Indonesia?

Makna 17 Agustus 1945 bagi rakyat Indonesia adalah menjadi momen pernyataan tegas bahwa rakyat Indonesia menyatakan merdeka dan melepaskan diri dari penjajahan dan membentuk negara yang mandiri dan berdaulat.

Secara filosofis, proklamasi kemerdekaan adalah petunjuk arah sejarah bangsa Indonesia. Secara politis, proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan wujud kelahiran bangsa Indonesia yang merdeka secara de facto dan de jure,


Makna Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi Rakyat Indonesia

Titik puncak perjuangan bangsa Indonesia
Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia secara formal ke dunia internasional
Tonggak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Awal mulai bangsa Indonesia menentukan nasibnya sendiri dari berbagai aspek kehidupan dan awal perikehidupan kebangsaan yang bebas
Proklamasi menjadi dasar pijakan atau landasan yuridis bagi penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia sehingga Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengesahkan UUD 1945 menjadi konstitusi bangsa Indonesia
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menjadi norma pertama dari tata hukum Indonesia
Menjadi titip perubahan sistem hukum kolonial menjadi hukum nasional
Terhapusnya penjajahan di Indonesia
Jembatan perikehidupan bangsa Indonesia dari kesengsaraan menuju jalan yang lebih baik
Tonggak awal pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan negara berdasarkan hukum, seperti dikutip dari Buku Saku IPS dan PKn SMP oleh Redaksi Kawan Pustaka.
Tonggak awa
l pembangunan bangsa

Makna proklamasi kemerdekaan menjadi penting untuk dipegang teguh bangsa Indonesia, termasuk sebelum pengakuan pihak Belanda sebelum 1949. Pada 1945, berita proklamasi disebarkan lewat media massa dan lewat utusan daerah yang menghadiri sidang PPKI.

Kendati menggunakan banyak media dan alat penyebaran, sebagai penjajah Indonesia tidak mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto pada 1945.

Belanda baru mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949 sebagaimana pengakuan PBB secara de jure. Pihak Belanda berpendapat bahwa pada 1945, kekuasaan di Indonesia diserahkan kepada Sekutu, bukan dibebaskan oleh Jepang.


 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini